Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yang diwakili Formappi, TePi, dan LIMA menuntut adanya undang-undang yang mengatur keberadaan lembaga donor asing di Indonesia.
"Harus ada UU yang mengatur tentang kerja sama Indonesia dengan pihak-pihak asing organisasi nonpemerintah (NGO). Misalnya, bekerja sama dengan PBB seperti apa, dengan lembaga PBB seperti apa, NGO yang dari asing seperti apa, kita nggak punya," ujar Ray Rangkuti dari LIMA saat ditemui di gedung KPU Jakarta, Senin (18/4).
Ray juga mengatakan kejelasan keberadaan lembaga asing terletak pada sektor-sektor tertentu seperti saat penanggulangan bencana. Memang ada yang mengatur bantuan lembaga asing dalam UU namun aturannya sektoral tidak detail hanya terpaku pada bagian umumnya, misalnya bantuan bencana alam
"Misalnya, saat kita alami bencana, kapan asing diminta datang, di wilayah mana saja mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa ke dalam negeri, kita tidak punya UU-nya," ujarnya.
Kalaupun ada, UU tersebut lebih sektoral. "Itu hanya ada pengaturannya secara sektoral-sektoral, misalnya dalam UU penanganan bencana. Kalau di UU sektoral itu diatur umum, bukan detail," ujarnya.
Ray pun mengambil contoh UU yang mengatur keterlibatan lembaga asing saat tentara asing ikut terlibat dalam membantu keamanan negeri. Keikutsertaan mereka diatur dalam UU keamanan nasional tanpa aturan resmi pihak asing yang seperti apa.
"Yang ada atur keterlibatan tentara dalam pengamanan nasional. Tetapi, melibatkan pihak asing misalnya dalam penanganan bencana, termasuk pengembangan resources dan perlindungan kesehatan, tidak ada pengaturannya," ucapnya.
sumber
"Harus ada UU yang mengatur tentang kerja sama Indonesia dengan pihak-pihak asing organisasi nonpemerintah (NGO). Misalnya, bekerja sama dengan PBB seperti apa, dengan lembaga PBB seperti apa, NGO yang dari asing seperti apa, kita nggak punya," ujar Ray Rangkuti dari LIMA saat ditemui di gedung KPU Jakarta, Senin (18/4).
Ray juga mengatakan kejelasan keberadaan lembaga asing terletak pada sektor-sektor tertentu seperti saat penanggulangan bencana. Memang ada yang mengatur bantuan lembaga asing dalam UU namun aturannya sektoral tidak detail hanya terpaku pada bagian umumnya, misalnya bantuan bencana alam
"Misalnya, saat kita alami bencana, kapan asing diminta datang, di wilayah mana saja mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa ke dalam negeri, kita tidak punya UU-nya," ujarnya.
Kalaupun ada, UU tersebut lebih sektoral. "Itu hanya ada pengaturannya secara sektoral-sektoral, misalnya dalam UU penanganan bencana. Kalau di UU sektoral itu diatur umum, bukan detail," ujarnya.
Ray pun mengambil contoh UU yang mengatur keterlibatan lembaga asing saat tentara asing ikut terlibat dalam membantu keamanan negeri. Keikutsertaan mereka diatur dalam UU keamanan nasional tanpa aturan resmi pihak asing yang seperti apa.
"Yang ada atur keterlibatan tentara dalam pengamanan nasional. Tetapi, melibatkan pihak asing misalnya dalam penanganan bencana, termasuk pengembangan resources dan perlindungan kesehatan, tidak ada pengaturannya," ucapnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar